Secara bahasa sholat bermakna do'a, sedangkan secara istilah, sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu.
Menurut hakekatnya, sholat ialah menghadapkan jiwa kepada Allah SWT, yang bisa melahirkan rasa takut kepada Allah & bisa membangkitkan kesadaran yang dalam pada setiap jiwa terhadap kebesaran & kekuasaan Allah SWT.
Menurut Ash Shiddieqy, sholat ialah menggambarkan rukhus shalat atau jiwa shalat; yakni berharap kepada Allah dengan sepenuh hati dan jiwa raga, dengan segala kekhusyu’an dihadapan Allah dan ikhlas yang disertai dengan hati yang selalu berzikir, berdo'a & memujiNya.
Dalam mengerjakan sholat harus selalu berusaha menjaga kekhusu'annya. Secara bahasa, khusyu' berasal dari kata khasya’a yakhsya’u khusyu’an, yang berarti memusatkan penglihatan pada bumi & memejamkan mata / meringankan suara ketika shalat. Khusyu’ itu artinya lebih dekat dengan khudhu’ yakni tunduk & takhasysyu’ yakni membuat diri menjadi khusyu’. Khusyu’ ini bisa melalui suara, gerakan badan atau pengelihatan. ketiganya itu menjadi tanda kekhusyu’an bagi seseorang dalam melaksanakan shalat.
Secara istilah syara’, khusyu' ialah keadaan jiwa yang tenang & tawadhu’, kemudian khusyu’ dihati sangat berpengaruh dan akan tampak pada anggota tubuh lainnya. Menurut A. Syafi’i khusyu’ berarti menyengaja, ikhlas, tunduk lahir batin; dengan menyempurnakan keindahan bentuk ataupun sikap lahirnya (badan), serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pemahaman segala ucapan maupun sikap lahiriyah tersebut.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.
Hukum Sholat
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
- Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
- Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
- Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunahthawaf.
- Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Syarat Wajib Sholat
Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan sholat, yaitu :
1. Muslim (beragama Islam)
2. Berakal sehat
3. Baligh
4. Suci dari hadas kecil & hadas besar
5. Sadar
1. Muslim (beragama Islam)
2. Berakal sehat
3. Baligh
4. Suci dari hadas kecil & hadas besar
5. Sadar
Syarat Sah Sholat
1. Telah masuk waktu sholat
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat
4. Suci badan, tempat sholat dan pakaian yang digunakan dari najis
5. Mengetahui tata cara pelaksanaannya
Rukun Sholat
Ada beberapa rukun sholat yang wajib diketahui. Antara lain :
1. Niat
2. Berdiri tegap bila mampu, dan diperbolehkan duduk atau berbaring bagi yang udzur
3. Takbiratul ihram
4. Membaca suratul fatihah pada setiap rokaatnya
5. Ruku'
6. I'tidal
7. Sujud
8. Duduk di antara dua sujud
9. Duduk Tasyahud Akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat Nabi
12. Mengucap salam pertama
13. Tertib (Dilaksanakan secara berurutan)
Dalam melakukan sholat, tidak bisa semau-mau, tetapi waktunya telah ditentukan seperti dalam firman Allah "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103).
Sholat Berjama'ah
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.
Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
- Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
- Salat fardu
- Salat tarawih
- Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
- Salat Jumat
- Salat Hari Raya (Ied)
- Salat Istisqa'
Sholat Dalam Kondisi Khusus
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Sumber :
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/pengertian-sholat-syarat-dan-rukun.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Salat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar