Kebersihan jasmani berarti bersih hadas dan najis. Apabila kita akan menjalankan shalat harus mandi dahulu, jika sedang berhadas besar. Berwudhu dahulu jika sedang berhadas kecil. Pakaian, badan, tempat harus suci dari najis.
Kebersihan rohani jauh lebih penting, karena jika kita akan menjalankan ibadah, hati kita harus bersih dari sifat iri, dengki, hasud, riya’, takabur, suudzan dan lain-lain.
A. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Thaharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin. Firman Allah SWT :
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarah:222)
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
Alat-alat yang Bisa digunakan untuk Thaharah (bersuci)
1. Air, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
Air dan Macam-macamnya
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut.
Allah SWT berfirman :
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."
(QS. Al-Anfal : 11).
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
3. Air Musta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
a. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
b. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
c. Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.
4. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah (air yang mempunyai tempat berukuran lebih kurang 60 cm3), tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
"Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).
"Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).
B. Ketentuan , Wudhu', Tayamum, dan Mandi Wajib
1. Wudhu'
Wudu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al.Maidah ayat 6.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al Maidah :6).
a. Syarat Wudhu'
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Beragama Islam
2. Sudah mumayiz
3. Tidak berhadas besar dan kecil
4. memakai air suci lagi mensucikan
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
b. Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
1 Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
2 Membasuh seluruh muka
3 Membasuh kedua tangan sampai siku
4 Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
5 Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
6 Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir
c. Sunah WuduUntuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut :
1 Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
2 Membaca ta’awuz dan basmalah
3 Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
4 Membasuh dan membersihkan lubang hidung
5 Menyapu seluruh kepala
6 membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
7 Mendhulukan anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
8 Membasuh anggota wudu tiga kali.
9 Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
10 Membaca do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
d. Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
1 Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
.... او جاء احد منكم من الغائط ....
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
2 Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
....او لمستم النساء ....
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
3 Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
4 Tidur dengan nyenyak
Tidur dengan nyenyak walaupun sekejap dapat membatalkan wudhu'. Sebab dalam keadaan tidur tadi kondisi tubuh dan fikiran sudah tidak dikontrol oleh alam sadar kita, jadi kita tidak tahu apa yang kita lakukan pada saat tidur tadi. Apakah itu buang angin, atau tanpa sadar menyentuh kubul atau dubur.
5 Hilang akal.
2. Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
a. Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
1. Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
2. Sudah masuk waktu salat
3. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
4. Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
5. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
b. Rukun Tayamum
1. Niat
2. Mengusap debu ke muka
3. Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
4. Tertib
c. Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
1. Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
2. Membaca ta’awuz dan basmalah
3. Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
4. Merenggangkan jari-jari tangan
5. Menghadap kiblat
6. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
7. Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
d. Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
1 Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
2 Keadaan seseorang melihat air yang suci yang mensucikan(sebelum salat)
3 Murtad (keluar dari agama Islam)
e. Praktik TayamumAda beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
1 Carilah tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
2 Letakkan atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati. Lafal niat tayamum.
نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
3 Mengusap kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
4 Membaca do’a sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
3. Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati. Firman Allah SWT :
.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya : “.......dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah Ta’ala.’
a. Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
1. Niat mandi wajib
2. Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
3. Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
b. Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
1 Menghadap kiblat
2 Membaca basmalah
3 Berwudu sebelum mandi
4 Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
5 Menggosok badan dengan tangan.
c. Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
1 Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
2 Selesainya haid bagi perempuan.
3 Selesai melahirkan.
4 Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
5 Meninggalnya seseorang (jenazah).
d. Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
1. Pastikan bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
2. Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
3. Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.
C. Perbedaaan Hadas dan Najis
1. Hadas
a. Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya : “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1. Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
1. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
2. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
3. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
4. Hilang akal karena sakit atau mabuk.
2. Hadas besar
Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
1. Bersetubuh (hubungan suami istri)
2. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
3. Keluar darah haid
4. Nifas
5. Meninggal dunia
2. Najis
a. Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
3. Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.” (HR Muslim).
c. Benda-benda yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
2. Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
3. Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa perbedaan antara hadas dan najis. Perhatikanlah perbedaan hadas dan najis berikut.
Hadas
1. Terjadinya sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah
2. Cara mensucikannya dengan mandi, tayamum, atau wudu
3. Dimulai dengan niat
4. Orang yang berhadas tidak boleh memegang Al Qur’an.
Najis
1. Segala kotoran yang menjijikan dan mengharuskan untuk disucikan ketika akan melaksanakan suatu ibadah
2. Cara menyucikannya dengan membuang atau membersihkan benda najis itu dari tempatnya.
3. Tidak perlu niat
4. Orang yang terkena najis boleh.
D. Fungsi Taharah
Fungsi taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
1. Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2. Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3. Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4. Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5. Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
Sumber :
http://referensiagama.blogspot.co.id/2011/10/toharoh.html
http://al-kirom.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-toharoh-dan-jenis-jenis-air.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar