BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM - ASSALAMU'ALAIKUM - SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI - SEMOGA BERMANFAAT

Senin, 21 Desember 2015

Puasa (Shaum)

Shaum (bahasa Arab: صوم, transliterasi: Shuwam) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorangmuslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Shaum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.

Shaum dibagi menjadi dua hukum, wajib dan sunnah (dianjurkan). Berikut penjelasan lebih rincinya:


Shaum wajib

Shaum yang hukumnya wajib adalah shaum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Shaum-shaum wajib adalah sebagai berikut:

Shaum Ramadan,
Shaum karena nadzar,
Shaum kifarat atau denda.


Shaum sunnah

Shaum yang hukumnya sunnah adalah shaum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Shaum-shaum sunnah adalah sebagai berikut:

Shaum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
Shaum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Shaum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Shaum Senin dan Kamis,
Shaum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
Shaum 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10,
Shaum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
Shaum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban,
Shaum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Syarat dan rukun shaum

Dalam menjalankan saum ini ada beberapa syarat wajib dan syarat syah yang harus diperhatikan menurut syariat Islam.

Syarat wajib shaum

Beragama Islam,
Berakal sehat,
Baligh (sudah cukup umur),
Mampu melaksanakannya.
Syarat sah saum
Islam (tidak murtad),
Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),
Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),
Mengetahui waktu diterimanya puasa.

Rukun shaum

Islam,
Niat,
Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.


Waktu haram dan makruh bershaum

Umat Islam diharamkan bersaum pada waktu-waktu berikut ini:

Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal),Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Dzulhijjah),Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
Shaum selamanya,
Wanita saat sedang haid atau nifas,
Shaum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.

Kemudian waktu makruh untuk bershaum adalah ketika shaum dikhususkan pada hari Jumat, tanpa diselingi shaum sebelumnya atau sesudahnya.
Hal-hal yang membatalkan shaum

Shaum akan batal jika;

Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
Bersetubuh,
Muntah dengan disengaja,
Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja,
Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak),
Hilang akal (gila atau pingsan),
Murtad (keluar dari agama Islam).

Dari kesemua pembatal shaum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bershaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bershaum.

Orang yang boleh membatalkan shaum

Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan shaum wajib (shaum Ramadhan):
Wajib mengqadhaOrang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya di hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.

Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
Orang yang batal shaumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
Wajib mengqadha dan wajib fidyah. 

Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan shaum di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bershaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram):

Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bershaum.

Wajib mengqadha dan kifarat orang yang membatalkan shaum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bershaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

Keutamaan dan hikmah shaum

Keutamaan

Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Al-Baqarah 2:183) ”

Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang yg bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama Rayyan, dan keutamaan lainnya adalah Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun perjalanan.
Hikmah

Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah gigih dan ulet seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah saum selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut:

Pendidikan/latihan rohani

Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri,
Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti,
Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya,
Mendidik kesabaran dan ketabahan.
Perbaikan pergaulan

Orang yang bershaum akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
Kesehatan

Ibadah saum Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah saum kita sia-sia saja.
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-A'Raaf 7:31)

Tahapan Pensyariatan Kewajiban Shaum

Dahulu, Ibadah shaum diwajibkan dengan tiga tahapan:


Diwajibkan shaum Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk shaum Asyura.

Diwajibkan shaum Ramadhan akan tetapi dengan pilihan antara shaum atau membayar fidyah. Allah berfirman, “Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajiakan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 185)

Diwajibkan shaum tanpa pilihan. Allah berfirman, “Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Al Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang bener dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al Baqarah: 185)

Hikmah dalam tahapan pensyariatan ini adalah bahwa shaum padanya terdapat beban bagi jiwa, maka ia diwajibkan secara bertahap.







Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Saum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG KAMI - SILAHKAN BERKUNJUNG KEMBALI - WASSALAMU'ALAIKUM