BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM - ASSALAMU'ALAIKUM - SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI - SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 08 November 2015

Nasyid Islam, Haram atau Bid'ah?

Imam Ibnu Jama’ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri’a ’an Muharramat al lahwy was Sima’, II/277-278)
Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah. Pandangan ini bukanlah pandangan manusia ‘kemarin sore’, melainkan pandangan para imam dan ahli ilmu, bahkan sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in. Insya Allah akan kami paparkan siapa saja sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in yang memubahkan lagu dan musik tabuhan (bahkan ada yang membolehkan ‘aud/gitar-kecapi masa lalu). Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:


1. Kitab Ar Rukhshah fis Sima’ yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah, di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2. Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan: “Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu’.”
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya: “Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara burung.” Dia juga mengatakan, “Tak ada satu huruf pun yang shahih tentang (pengharaman) ini.”
4. Kitab Bawariqul Ilma’ fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima’ karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali)
5. Kitab Ibthalul Da’wal Ijma’ ‘ala Tahrimi Muthlaqis Sima’ karya Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma’ fi Mas’alatis Sima’ karya Imam Ibnu Rajab al Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur’an karya Imam Abu Bakar Ibnul ‘Arabi al Maliki. Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh, melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik (Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya
Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266):
“Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan sahabat dan tabi’in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas’ud al Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka’ab, Khuwat bin Jubair, Ribah bin al Mu’tarif, Mughirah bin Syu’bah, Amr bin al Ash, ‘Aisyah, dan Rubayyi’ binti Mu’awwidz.
Sedangkan kalangan tabi’in adalah Said bin al Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid, Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya’bi, Abdullah bin Abi ‘Atiq, Atha’ bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul ‘Aziz, dan Sa’ad bin Ibrahim az Zuhri.
Adapun orang yang mengikuti mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat madzhab, Sufyan bin ‘Uyainah, dan jumhur ulama Syafi’iyah.”
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian, syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA, atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.
Saya akan paparkan hujjah yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya alat musik pukul): Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif, mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang membolehkan atau yang mengharamkan.
Maka, perhatikanlah baik-baik, baik yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya tulisan ini ...
I. Dalil Al Quran.
A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka."
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik) adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum, meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati, thahir (suci) dan halal.
Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32) Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi, kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad, ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam nasyid-nasyidnya –seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul Harakah)
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath Thayyibat:
"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4)
Justru, Allah Ta’ala mengecam pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah Ta’ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah mempersempit karuniaNya.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 87)
B. Al Jumu’ah ayat 11
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun), mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah –sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan shalat jum’at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat, juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa menghasilkan dan keuntungan yang banyak.
Karena itu, mereka berebut mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas orang saja.
Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebut permainan dan perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau perbuatan, melainkan efek ‘melalaikannya’ itu. Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini, bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan, maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh isi dunia.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu.” (QS. Muhammad: 36)
Sedangkan bagian ayat pada surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.
C. Surat Al Baqarah ayat 29
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih (jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta’ala dan Sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau ijma’, atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta’ala yang luas dan lapang.
“ ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”(QS. Al An’am: 119)
Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:
“Sesungguhnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.” (HR. Daruquthni dari Abu Tsa’labah al Khusyani, dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)
D. Surat Luqman ayat 6
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Ayat ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas’ud bersumpah, “Demi Allah, itu adalah lagu.” (HR. Al Baihaqi, Sunanul Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas dapat dihukumi sebagai hadits marfu’ (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan, I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal. 257)
Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu, bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.
Imam Asy Syaukany, dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian, pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah ma’azif (alat-alat musik) dan ghina’ (nyanyian), tetapi juga diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr (kekafiran) dan syirk (kesyirikan).
Kalimat, “Liyudhilla (untuk menyesatkan (manusia) ...” menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li yudhilla berfungsi sebagai lam ta’lil (lam yang menunjukkan sebab –‘illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja –ingat! bukan hanya nyanyian- jika bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta’ala, jelas perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.
Imam Ibnu Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa Ibnu Zaid mengatakan ayat “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkatan yang tidak berguna ....” maksudnya adalah orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya:
“Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil (sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)
Imam Ibnul ‘Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu “untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir Ibnu ‘Athiyah, XI/484)
Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta’ala sedang menceritakan keadaan orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa didiskusikan lagi.
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali perkataan Rasulullah.
Keduan, Para sahabat dan tabi’in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, “Dan diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, “ ini menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi. Beliau juga mengatakan: “Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut kafir.“ Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela. Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan, jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu, sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap kebaikan.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah, katanya, “Adapun makna ‘menggunakan perkataan tak berguna ‘ untuk agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah, inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram.”
Hal ini diperkuat tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat secara sengaja selalu membaca surat ‘Abasa karena didalamnya terdapat celaan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka Umar Radhiallahu ‘Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma’rifah, Beirut )
II. Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita yang masih remaja) di rumah ‘Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu masuk ke rumah Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah membuka tirai dan bersabda: “Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari ini hari raya.” 
Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, “Apakah pantas seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?” dan itu terjadi ketika hari ‘Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: “Wahai Abu bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.”
Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran). (HR. Ahmad dari ‘Aisyah)
‘Aisyah juga berkata, “Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.
Dari hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana) sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut, sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga ‘Aisyah memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing, sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.
Namun kalangan yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu masih anak-anak, alias belum baligh, jadi belum mengerti apa yang sedang mereka lakukan. Pendapat ini tertolak, sebab tidak ada keterangan yang menunjukkan itu. Lagi pula, jika betul dua jariyah itu masih kanak-kanak, apa mungkin Abu Bakar melakukan pengingkaran yang sangat keras kepada anak kecil, dengan ucapannya “Apakah pantas di rumah Rasulullah terdengar suara seruling syetan?” Tentu ini adalah celaan yang tidak pantas diterima anak kecil bukan? Tidak mungkin Abu Bakar setega itu.
Ada juga alasan lain, menurut mereka, pembolehan ini karena bertepatan dengan hari raya saja. Alasan ini juga tertolak, sebab mana mungkin sesuatu yang haram, kok bisa berubah menjadi halal hanya karena hari raya. Padahal perbuatan tersebut secara zat adalah sama saja walau hari raya. Ingat, dalam hadits Imam Bukhari secara Mu’allaq ada hadits, “Akan datang waktunya umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan ma’azif (alat-alat musik).” (HR. Bukhari, no. 5590)
Lihatlah .., zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik digandengkan menjadi satu susunan kalimat. Ketiga hal itu seolah haram menurut hadits tersebut. Sungguh, haramnya zina, sutera, dan khamr adalah jelas. Tetapi, apakah zina, sutera, dan khamr menjadi halal ketika datang hari raya? Bukankah musik yang diharamkan dalam hadits itu, justru menjadi halal ketika hari raya? Lalu, kenapa musik dibolehkan pada hari raya sementara yang lain, khamr dan zina tetap haram, bukankah ketiganya disebutkan secara bersamaan dalam hadits tersebut? Nah, ini bukti kuat bahwa pendapat bahwa musik hanya dibolehkan khusus ketika hari Ied saja adalah pendapat lemah. Ini sekaligus bukti, sebagaimana sebagaian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Araby, dan Syaikh Yusuf al Qaradhawy, bahwa tak ada satu pun hadits –termasuk hadits Imam Bukhari ini- yang shahih yang mengharamkannya, atau sekalipun shahih, tak ada korelasi yang menunjukkan keharamannya. Wallahu A’lam. Insya Allah, pada gilirannya nanti akan kami paparkan tentang hadits bolehnya lagu dan musik pukul, walau bukan hari Ied atau pernikahan.
Fakta di lapangan, hadits Imam Bukhari tersebut memang para ulama berselisih tentang status keshahihannya. Di dalamnya ada Hisyam bin Amr yang menjadi pembicaraan para pakar (Imam Ibnu Hajar, Taghliq at Ta’liq, V/17-22)
Yahya bin Main dan Al Ajili menyatakan bahwa dia tsiqah. Abu Daud mengatakan bahwa Hisyam bin Amr meriwayatkan empat ratus hadits yang tidak ada asalnya.
Abu Hatim menyatakan bahwa, “ Dia shaduq, tetapi kemudian dia berubah, maka setiap yang datang darinya harus dikaji ulang, dan setiap yang disampaikannya mesti ditanyakan kembali.”
Ibnu Sayyar juga mengungkapkan bahwa ini merupakan bencana besar yang membuat kami bertawaqquf (no coment) terhadap riwayatnya. Karena bisa jadi apa yang disampaikannya telah terjadi perubahan.
Imam Ahmad mengatakan, “Ia kurang hafalannya.” An Nasa’i mengatakan bahwa, “Dia laa ba’sa bihi” (tidak ada masalah).
Sedangkan Imam Adz Dzahabi mendukungnya, dan berkata,”Ia dapat dipercaya, tetapi banyak yang mengingkari haditsnya.” (Adz Dzahabi, Mizanul I’tidal, IV/302, 9234. Ibnu Hajar, Tahzib at Tahzib, XI/51-54. Al Mizzi, Tahzibul Kamal, III/242-255, no. 6586)
B. Hadits Kedua, tentang pernikahan kerabat ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha yang bersuamikan orang Ashar. Pada pesta pernikahan itu, nampak sepi-sepi saja tak ada hiburan apa pun, lalu Nabi Shallallahu ‘laihi wa Sallam menanyakan hal tersebut seakan ia mengkritiknya.
Dari ‘Aisyah, bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita Anshar, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai ‘Aisyah, Apakah mereka tidak memainkan ‘lahwun’? Bukankah orang Anshar sangat menyukai permaianan (al lahwu)?” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya, meriwayatkan dari ‘Aisyah, beiiau berkata: “Di kamarku ada jariyah dari Anshar, kemudian aku menikahkannya, maka ketika Rasulullah masuk pada hari pernikahannya, ia sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwun, kemudian dia bersabda: “Wahai ‘Aisyah, apakah engkau tidak memberikan nyanyian untuknya?” lalu ia bersabda: “Bukankah ini kampungnya orang Anshar, dan mereka sangat menyukai nyanyain?” (HR. Ibnu Hibban, no.5875, rijalnya tsiqat)
Imam Ibnu Majah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Aisyah menikahkan kerabat dekatnya, orang Anshar, kemudian Rasulullah datang dan bertanya: “Sudahkah engkau memberikan hadiah untuknya?” ‘Aisyah menjawab: “Ya, sudah.” Rasulullah bertanya lagi, “Sudahkah engkau mengirim orang untuknya bernyanyi?” ‘Aisyah menjawab: “Belum.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya kaum Anshar adalah kaum yang suka senda gurau, alangkah bagusnya engkau kirimkan baginya orang yang menyambut tamu tamu dengan syair:
Aku datang kepadamu .... Aku datang kepadamu ....
Semoga Allah mencukupkan kami, dan mencukupkan kamu sekalian!” (HR. Ibnu Majah, no. 1900)
Ada riwayat lain yang hampir serupa, dimana Rasulullah bertanya: “Kenapa engkau tidak mengundang orang yang akan menyambut dengan syair:
Aku datang kepadamu ....aku datang kepadamu ...
Semoga Allah mencukupkan kami dan kamu
Jika bukan karena emas yang merah
Niscaya aku tidak akan mendatangi kampungmu
Jika bukan karena habbatus sauda
Niscaya aku tidak akan mendatangi gadis-gadismu..
Pada riwayat lain (no. 1995) menyebutkan: “Niscaya para gadismu tidak akan gemuk.” Syaikh al Albany dalam Al Irwa’-nya.
Dari beberapa riwayat ini, pelajaran berharga yang bisa kita ambil, yakni pertama, sikap Rasulullah yang menghargai kebiasaan dan tradisi orang lain yakni Anshar (Madinah) yang suka nyanyian, sedangkan dia orang Muhajirin (Mekkah). Kedua, ternyata Rasulullah pun melantunkan syair atau mencontohkan nyanyian untuk menyambut para undangan.
C. Hadits Rubayyi’ binti Mu’awwidz, Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dalam Kitab Nikah, Bab Dharb al Duff fin Nikah wal Walimah (Memukul rebana selama pernikahan dan walimah).
Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata, “Pada pagi hari, Rasulullah datang ke pernikahan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kamu duduk di depan saya sekarang ini. Lalu, aku memerintahkan para jariyah memainkan duff, dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan orang tua kami yang gugur pada perang Badar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, hingga salah seorang jariyah mengucapkan sebuah syair:
Diantara kita telah hadir, seorang Nabi yang mengetahui hari yang akan datang ...
Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menanggapi, “Sya’ir yang ini, janganlah kamu nyanyikan.” (HR. Bukhari, Bab al Maghazi no. 4001, Juga Bab Nikah no. 5147)
Imam Ibnu majah meriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Al Hasan al Madani: “Ketika hari ‘Asyura kami di Madinah, di antara kami ada jariyah yang memainkan duff dan bernyanyi-nyanyi, lalu kami masuk ke rumah Rubayyi’ binti Mu’awwidz, sahabat Nabi yang tenar. Lalu kami menceritakan kepadanya apa yang dilakukan jariyah tadi. Dia menjawab: “Rasulullah pernah datang ke rumahku disaat hari pernikahanku, saat itu ada dua jariyah yang bernyanyi, mereka menyanyikan kisah syahidnya para orang tua kami dalam perang Badar, sampai mereka mengatakan apa yang tidak seharusnya mereka ucapkan, yaitu:
...diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui tentang hari depan ..
Rasulullah menanggapi: “Adapun kalimat ini, jangan kau katakan, karena tidak satu pun yang tahu hari esok kecuali Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Ibnu Majah no. 1897, Ahmad VI/359-360)
Riwayat ini membuktikan bahwa Rasulullah pun mendengarkan hiburan dan duff, dan itu sekaligus menunjukkan kemubahannya. Sedangkan yang ia ingkari adalah kalimat yang bernada kultus, bukan mengingkari nyanyian itu sendiri. Nah, benarkah anggapan bahwa kebolehannya hanya pada hari raya dan walimah saja sebagaimana hadits-hadits ini? Jawab: tidak! Apa dalilnya? Jangan kemana-mana dulu, kita kan kembali setelah ini.
D. Hadits tentang seorang jariyah hitam yang bernadzar dihadapan Rasulullah, bahwa jika Rasulullah selamat dan pulang dari peperangannya, maka ia berjanji akan menabuh duff dan bernyanyi di depan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dari Buraidah: “Rasulullah hendak menuju peperangan, ketika kembali dari peperangan, ada seorang jariyah hitam datang kepada Rasulullah, dan berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, apabila engkau kembali dengan selamat, aku akan menabuh duff dan bernyanyi di hadapanmu,” Maka Rasulullah bersabda: “Apabila engkau telah bernadzar, maka tabuhlah sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu.” Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan bernyanyi, kemudian ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu datang, jariyah itu masih menabuh dan bernyanyi lalu ketika Ali Radhiallahu ‘Anhu datang jariyah itu masih menabuh dan bernyanyi, lalu ketik Utsman Radhiallahu ‘Anhu datang ia juga masih menabuh dan bernyanyi. Tetapi, ketika Umar Radhiallahu ‘Anhu datang, ia (Umar) langsung melemparkan duff itu ke arahnya, lalu jariyah itu duduk. Lalu, rasulullah bersabda: “Wahai Umar, sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika aku duduk ia menabuh, begitu pula ketika Abu Bakar, Ali dan ‘Utsman, ia tetap menabuh. Tetapi, ketika engkau masuk wahai Umar, engkau lemparkan duff itu.” (HR. Ahmad no. 22989, dan Tirmidzi no. 3690, katanya hasan shahih gharib)
Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali ikut mendengarkan nyanyian dan tabuhan. Saat itu bukan hari raya dan walimah, maka ini merupakan bantahan bagi yang mengatakan bahwa pembolehannya hanya ketika hari Ied dan walimah saja.
Kita tahu bahwa bernadzar tidak boleh dengan perkara maksiat. Jadi, ketika Rasulullah memerintahkan agar jariyah itu menunaikan nadzarnya dengan menabuhkan duff, itu menunjukkan bahwa manabuh duff dan bernyanyi bukan maksiat. Jika itu maksiat, maka mustahil Rasulullah meridhai bahkan memerintahkan untuk memainkannya. Ya hadits ini sangat jelas.
E.Hadits tentang Qaynah (wanita yang suka bernyanyi)
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi, kemudian Nabi bertanya kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, apakah engkau kenal dia?” ‘Aisyah menjawab: “Tidak, wahai Nabi Allah.” Lalu, Nabi bersabda: “Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia bernyanyi untukmu?”, maka bernyanyilah qaynah itu untuk ‘Aisyah. (HR. An Nasa’i, kitab Asyratun Nisa’, no. 74)
Jelaslah ... bolehnya mendengarkan nyanyian walau bukan hari raya. Riwayat ini tak ada kaitan apapun dengan hari raya dan walimah.
Kemubahannya sangat terlihat jelas, sebab tak mungkin Rasulullah memerintah orang lain bernyanyi untuk ‘Aisyah, jika memang bernyanyi itu haram. Sebenarnya masih banyak riwayat dari Rasulullah yang menguatkan bahwa lagu dan musik tabuhan adalah mubah, namun hadits-hadits ini, kami kira cukuplah. Al hamdulillah ...
III. Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)
Mereka para sahabat merupakan murid madrasah nabawiyah. Kita akan dapati, bahwa sikap mereka terhadap nyanyian tidaklah sekeras generasi setelahnya. Karena memang saat itu nyanyian dan tabuhan bukanlah sebuah ancaman terhadap ketaatan, sehingga mereka tidak merasa perlu khawatir. Adapun generasi selanjutnya, manusia banyak tenggelam dalam hura-hura, syahwat, dan lalai, karena lagu dan nyanyian. Maka, wajar bila ulama masa itu menjadi lebih keras dibanding para sahabat. Jadi, yang harusnya dipermasalahkan bukanlah lagu dan musik itu sendiri, melainkan sikap israf (berlebihan) manusianya dalam menikmati lagu dan musik tabuhan, sehingga banyak hal-hal utama yang mereka tinggalkan. Namun, tidak semua orang bersikap israf dalam perkara ini. Maka, sekali lagi, keharaman lagu dan musik bukan dilihat dari lagu dan musik itu sendiri, tetapi efek lalai atau potensi lalai sangat mungkin terjadi karenanya. 
Sikap Umar bin al Khathab Radhiallahu ‘Anhu
Dialah Al Faruq, yang paling keras dalam melaksanakan perintah Allah Ta’ala, sebagaimana hadits: “Yang disayangi dari umtku adalah Abu Bakar, dan yang paling keras dlam melaksanakan perintah Allah dikalangan umatku adalah Umar, dan sejujurnya manusia adalah pemalunya Utsman ... dst.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi, Al jami’ush Shaghir, 895)
Kita tahu sikapnya yang keras terhadap orang Habasyah yang sedang bermain tarian pedang di Mesjid Nabawi saat hari Ied. Namun, sebenarnya ia sangat suka bersenandung, dan toleran sahabat lainnya yang suka menghibur diri, atau bernyanyi dalam perjalanan di gurun.
Dari Abdullah bin Auf, dia berkata: “Aku menghampiri pintu rumah Umar bin Al Khathab, kemudian aku mendengar ia sedang bernyanyi:
Wahai, bagaimanakah nasib rumahku di Madinah
Setelah maksud jahat Jamil bin ma’mar terpenuhi
Yang dimaksud adalah Jamil al Jamahi, karena hanya dia yang punya nama itu. Aku datang minta izin masuk ke rumahnya, beliau berkata, “Apakah engkau mendengar apa yang aku nyanyikan tadi?, “ Aku menjawab, “Ya.” Beliau berkata:” Sesungguhnya aku, apabila sedang kesepian, aku juga sering bersenandung seperti orang lain juga.” (Imam al Alusi, Tafsir al Alusi, XXI/71) Ya .. inilah Umar, ia bersenandung ...
Khawat bin Jubair dia berkata: “Aku pergi haji bersama Umar bin al Khathab, kami berangkat dengan berkendaraan bersama Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abdurrahman bin Auf, tiba-tiba manusia berkata, “Nyanyikanlah buat kami syairnya dhirar, “ lalu Umar menanggapi, “Biarkanlah mereka wahai Abu Abdillah”, maka mereka pun bernyanyi sesuka seleranya –yaitu syair dhirar. Aku pun terus menyanyikan lagu buat mereka, sampai waktu sahur tiba, dan Umar berkata, “Sudahilah nyanyianmu wahai Khawat, karena kita sudah hampir waktu sahur.” (Imam Ibnu Hajar, Al Ishabah, I/457, no. 2298. Al Baihaqi, V/69)
Waktu sahur maksudnya waktu berdzikir dan istighfar pada sepertiga malam terakhir (QS. Adz Dzariyat: 18), bukan makan sahur.
Riwayat ini, nampak bukan hanya Umar saja yang mendengarkan nyanyian, tetapi Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Saad bin Abi Waqqash, dan kedunya merupakan termasuk sahabat yang mubasysyiruna bil jannah (diberitakan akan masuk surga).
Al Harits bin Ubaidillah bin ‘Ayyas menceritakan bahwa ia pernah bersama Umar berjalan di suatu jalan di Mekkah di masa kekhalifahannya, kaum muhajirin dan Anshar juga turut serta. Sesampainya di rumah, Umar berdendang dengan suara yang merdu, sehingga ada orang dari Irak yang berkata, “Kenapa tidak meminta orang lain saja (untuk bernyanyi) wahai Amirul Mu’minin?! Umar pun menjadi malu, lalu ia memacu kudanya dan berpisah dari rombongan. Imam Ibnu Thahir al Maqdisi mengatakan sanad riwayat ini kuat.
Imam Ibnu Thahir meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya, bahw Umar Radhiallahu ‘Anhu lewat di depan orang yang sedang bernyanyi, kemudian beliau berkata: “Nyanyian adalah bekal bagi musafir.” (Muhammad bin Thahir al Maqdisy, hal. 42)
Diterima dari Yahya bin Abdurrahman, dia berkata, “Kami berhaji bersama Umar dalam haji Akbar, hingga sampai di suatu tempat bernama Rauha’, lalu Ribah bin al Mu’tarif yang terkenal merdu suaranya dalam menyanyikan lagu Arab Badui diminta oleh orang-orang: “Perdengarkanlah suaramu kepada kami dan menarilah,” Dia menjawab: Aku harus jauh karena malu terhadap Umar.” Kemudian orang-orang meminta izin kepada Umar bin Khathab, dan berkata: “Kami minta kepada Ribah untuk menyanyikan lagu dan menari buat kami selama istirahat diperjalanan, tetpi dia tidak mau tanpa seizinmu.” Maka Umar berkata kepada Ribah; “Wahai Ribah bernyanyi dan menarilah untuk mereka, tetapi jika sudah waktu sahur, hendaknya berhentilah.”(An Nihayah, 190/4)
Dan Ribah membiarkan mereka mendengarkan syair Dhirar bin Khatthab, lalu ribah meninggikan suaranya (‘uqayrah) dan terus bernyanyi padahal mereka semua sedang ihram!” (Ibnu Thahir, hal. 41-42)
Az Zubair bin Bakkar menceritakan, bahwa Umar Radhiallahu ‘Anhu lewat dihadapan Ribah bin al Mu’tarif, lalu berkata kepadanya, “Ada apa ini?”, lalu Abdurrahman bin ‘Auf menjawab, “Suatu hal yang biasa, sekedar untuk mempersingkat perjalanan kita,” Kemudian Umar berkata, “Kalau begitu bernyanyilah dengan syairnya Dhirar bin al Khatthab.(Al Ishabah, I/502. Sunanul Kubra X/224) 
Saya kira riwayat-riwayat ini sangat memadai bahwa Umar, Saad bin Abi Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abdurrahman bin ‘Auf, Khawat bin Jubair, dan sahabat nabi lainnya, baik Ansha dan Muhajirin, mereka semua pernah bahkan biasa mendengarkan nyanyian. Selain mereka, berikut akan kami paparkan sahabat Nabi lainnya.
Sikap Utsman bin Affan Radhiallahu ‘Anhu
Sikap Utsman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hasan al Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al hawy fi fiqh Imam Asy Syafi’i, “Bahwa Utsman bin Affan memiliki dua jariyah yang sering mendendangkan nyanyian untuknya, apabila datang waktu Sahur, beliau berkata kepada keduanya: “Berhentilah, sekarang sudah waktunya istighfar.” (Az Zubaidi, al ittihaf as sadah al muttaqin, VII/567)
Sikap Abdullah bin Ja’far Radhiallahu ‘Anhu
Dia adalah anak Ja’far bin Abu Thalib Radhiallahu ‘Anhu, ketua rombongan hijrah pertama ke Habasyah. Abdullah bin Ja’far terkenal sebagai sahabat nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan mengunakan musik. Al ‘Allamah Kamaluddin Abul fadhl Ja’far bin Tsa’lab al Adfawy mengatakan dalam al imta’: Adalah Abdullah bin ja’far bin Abi Thalib, dia cukup terkenal dalam hal mendengarkan nyanyian dan lagu. Banyak para ahli fiqih, huffazh, dan ahli tarikh yang menimba ilmu darinya.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Beliau berpandangan bahwa dalam nyanyian itu tidak ada masalah apapun.” (Al Isti’ab, II/276)
Abdullah bin ja’far pernah bermalam di rumah Mu’awiyah. Ia sangat dihormati luar biasa oleh Mu’awiyah, sampai isteri Mu’awiyah jengkel. Ketika datang malam, Abdullah bin Ja’far bernyanyi hingga suaranya terdengar ke luar kamar. Berkatalah isteri Mu’awiyah: “Apakah engkau dengar sesuatu dari kamar orang yang sangat kau hormati, sekan ia daging dan darahmu?” lalu Mu’awiyah mendengarkannya hingga ia meninggalkan Abdullah bin Ja’far. Pada akhir malam Mu’awiyah mendengar bacaan Al Quran dari Abdullah bin Ja’far, lalu ia mendatanginya dan berkata: “Perdengarkanlah kepadaku apa yang engau dendangkan semalam.” (Ibid)
Abu Manshur al Baghdadi mengatakan dalam As Sima’ bahwa, Abdullah bin ja’far dengan penuh perasaan sering membuat syair lagu untuk tetangga-tetangganya dan diperdengarkan kepada mereka dengan alat musik.
Az Zubeir bin Bakr menceritakan bahwa Abdullah bin ja’far sering ke kedai Manzil Jamilah, sebuah kedai yang terkenal pada masa sahabat, di dalamnya sering diperdengarkan nyanyian dari seorang penyanyi. (Al Ihya’, VII/566)
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar-nya berkata: “Penduduk Madinah dan orang-orang yang menyetujuinya dari kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli tasawwuf berpendapat membolehkan nyanyian. Meskipun dengan ‘Aud dan seruling. Abu Manshur al Baghdadi Asy Syafi’i menceritakan dalam As Sima’ bahwa Abdullah bin Ja’far tidak menganggap terlarang masalah nyanyian, bahkan ia membuat lagu untuk budak-budak perempuannya, serta mendengarkan nyanyian mereka dengan menggunakan alat musiknya, Ini terjadi pada masa kekhalifahan Ali Radhiallahu ‘Anhu.”
Sikap Abdullah bin Zubeir Radhiallahu ‘Anhu
Dia adalah anak dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu ‘Anhu dan Asma’ binti Abu Bakar. Ia wafat di tangan gubernur zalim Al Hajjaj pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan tahun 73H. Banyak manusia meriwayatkan hadits darinya. Imam Ibnu Daqiq al Id meriwayatkan dalam Iqtinash Sawanih dengan sanadnya dari Wahhab bin Sannan, di berkata: “Aku mendengar Abdullah bin Zubeir Radhiallahu ‘Anhu bersenandung dengan nyanyian.”
Imam Haramain (dalam An Nihayah) dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, menurut perkataan yang bisa dipercaya dari para sejarawan, mereka menukil bahwa Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa ‘Aud (gitar zaman dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat ‘Aud itu, ia bertanya: “Apa ini wahai sahabat Rasulullah?” lalu Abdullah bin Zubeir memberikan ‘Aud itu kepada Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu bertanya: “Apakah ini timbangan negeri Syam?” Abdullah bin Zubeir menjawab, “Ini timbangan untuk akal.”
Sikap Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu
Kita dapati ada beberapa riwayat yang berbeda tentang sikap Abdullah bin Umar ini. Ketika sedang berjalan bersama Nafi’, Ia pernah menutup telinganya ketika terdengar suara seruling merdu sekali.lalu ia bertanya: “apakah engkau masih mendengar?” Nafi’ menjawab: “Tidak.” Ketika suara seruling sudah hilang barulah ia melepaskan jarinya. Lalu ia berkata: “Begitulah aku melihat Rasulullah melakukannya.”(HR. Abu Daud no. 4924)
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan, padahal tidak. Jika benar haram, tentu Ibnu Umar juga memerintah Nafi’ untuk menutup telinga, tidak mungkin ia mendiamkan Nafi’ untuk tetap mendengarkan sesuatu yang haram. Bisa jadi ia sekedar tidak menyukainya, dan ‘tidak suka’ tidaklah bermakna haram. Sebagaimana kita ketahui, para sahabat nabi memang tidak menyukai kenikmatan duniawi, namun sikap itu tidak berarti haram sacara syara.’
Ternyata, hadits ini pun dinyatakan munkar oleh perawinya yakni Imam Abu Daud, begitu pula menurut Al hafizh al Mundziri dalam Mukhtashar lis Sunan, ia tidak mengingkari kemungkaran hadits tersebut. walau ada juga yang menyatakan shahih yakni pensyarahnya (kitab Aunul Ma’bud) menyatakan sanadnya kuat dan tsiqat.
Al ‘Allamah Abu Umar al Andalusi meriwayatkan dalam Al ‘Aqd, bahwa Abdullah bin Umar pernah datang ke rumah Abdullah bin Ja’far, lalu di dapatinya seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ja’far yang di dalam kamarnya terdapat alat musik ‘Aud (kecapi). Kemudian Abdullah bin Ja’far bertanya kepada Ibnu Umar, “Apakah Anda menganggapnya terlarang?” Ibnu Umar menjawab: “Tidak apa-apa.”
Sikap Mu’awiyah dan Amr bin al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhuma
Dalam Al Hawy, diceritakan oleh Al Mawardi, bahwa Mu’awiyah dan Amr bin al Ash sering mengunjungi Abdullah bin Ja’far, yang dilihatnya sering sibuk dengan nyanyian, dan mereka menasihatinya. Mereka berdua pernah datang untuk bertanya kepada Abdullah bin Ja’far, ketika mereka berdua masuk ke rumah Ibnu Ja’far, semua jariyah terdiam. Berkatalah Mu’awiyah kepada mereka, “Saya harap kalian kembalilah bernyanyi seperti tadi.” Maka, Jariyah-jariyah kembali bernyanyi untuk Mu’awiyah, terlihat Mu’awiyah menggerak-gerakan kakinya di kursi. Lalu, Amr bin al Ash bertanya, “Apa yang sedang kau nikmati?” Mu’awiyah menjawab: “Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia sedang bernyanyi.” 
Imam Ibnu Qutaybah juga meriwayatkan bahwa Mu’awiyah pernah menemani anaknya –Yazid- yang sedang memainkan ‘Aud. Mu’awiyah menemaninya dengan memainkan tharb (rebab-alat musik pukul). Masih banyak lagi kisah tentang masalah ini dari Mu’awiyah.
Sikap Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu
Seorang pemikir Arab, Mughirah bin Syu’bah, termasuk sahabat Nabi yang suka mendengarkan nyanyian. Syaikh Tajuddin al Fazari menceritakan ketertarikan Mughirah bin Syu’bah dalam mendengarkan nyanyian. Beliau juga termasuk sahabat yang sering nikah dan menikahkan orang lain.
Sikap Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu
Dari Abdullah bin al Harits bin Naufal, beliau berkata, “Aku melihat Usamah bin Zaid sedang duduk di mesjid engan mengangkat sebelah kakinya di atas yang lainnya, ia sedikit meninggikan suaranya.” Anandungbdullah bin Al Harits berkata, “Saya kira beliau sedang bersenandung dengan nyanyian syair An Nashab.” (Riwayat Abdurrazzaq, XI/5, Al Atsar, 91739. Al Baihaqi, X/224)
An Nashab adalah salah satu syair Arab Badui yang mirip nyanyian (untuk bersenandung), sebagaimana dikatakan Abu Ubaid.
Sikap Abdullah bin Al Arqam Radhiallahu ‘Anhu
Dia adalah anak Arqam bin Abi al Arqam. Dalam As Sunan-nya Imam al Baihaqi, meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaid bin Abdillah bin Utbah: “Sesungguhnya Ayahnya menceritakan kepadanya bahwa beliau pernah mendengar Abdullah bin al Arqam meninggikan suaranya dan beliau bersenandung.” Abdullah bin Utbah berkata: “Demi Allah, setahu saya, tidak pernah saya melihat dan menemukan orang yang paling takut kepada Allah selain Abdullah bin al Arqam.”(As Sunan al Kubra, X/225)
Sikap Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dari Mathraf bin Abdullah, ia berkata: Aku ditemani Imran dari Kuffah ke Bashrah, sedikit-dikit ia bersenandung dengan melantunkan syair.(Adabul Mufrad, hal. 124)
Abdur Razzaq meriwayatkan, sebenarnya dari Bashrah ke Mekkah beliau melantunkan nasyid setiap hari, kemudian ia berkata kepadaku: “Sesungguhnya syair itu sama dengan ucapan, dan setiap ucapan ada yang baik dan ada juga yang batil.” (Abdurrazzaq, XI/5, Al Atsar no. 19740)
Sikap Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu
Imam Abdur Razzaq meriwayatkan, juga Imam Baihaqi dengan sanadnya –lafaz ini dari Baihaqi, dia berkata: Abdullah bin az Zubair berkata sambil bersandar: “Wahai Bilal bernyanyilah!” Kemudian seorang bertanya: “Bernyanyi?” Kemudian dia duduk dengan tegak, dan berkata: “Tiada seorang pun Muhajirin yang belum pernah mendengar Bilal menyanyikan An Nashab?”
Sikap Hasaan bin Tsabit Radhiallahu ‘Anhu
Penulis kitab al Aghani meriwayatkan dalam al Kamil dan juga yang lainnya, dari Kharijah bin Zaid, dia mengatakan kami diundang dalam sebuah npesta pernikahan, di sana hadir pula Hassan bin Tsabit, saat itu sudah buta, ia bersama anaknya
–Abdurahman. Setelah selesai makan, tuan rumah mendatangkan dua jariyah penyanyi, Rab’ah dan ‘Izzah al Maila’. Keduanya mengambil alat musik gambus lalu menabuhnya dengan merdu dan indah serta menyanyilan syairnya Hassan bin Tsabit.

Aku rasa, pandanganku senantiasa sempit

Sehingga angin dan hujan memalingkan wajahnya dari ku ..

Ketika Hassan mendengar syair tersebut ia berkata: “Sungguh kini aku bisa melihat dan mendengar.” Matanya mulai berkaca-kaca. Ketika dua jariyah itu berhenti menyanyi, air matanya mengering, ketika bernyanyi, ia menangis lagi. Aku melihat Abdur Rahman mengahmpiri dua jariyah tersebut dan berkata, “Teruslah nyanyikan syair ini.”(Al Aghani, XVII/176-179)

Sikap sahabat-sahabat yang lain

Sahabat lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash Shahihain. Abdullah bin Umar dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ibnu Thahir, Barra bin Malik yang diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu’aim dan ibnu Daqiq al Ied, An Nu’man bin Basyir yang diriwayatkan oleh ahli lagu dan al Aqd serta Syarhul Miqna, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr dalam kitab al Mawfiqiyyat, juga ‘Aisyah, banyak hadits-hadits yang menceritakan bahwa beliau suka mendengarkan nyanyian. (Al ittihaf, VII/568)

IV. Para Tabi’in yang membolehkan Bernyanyi dan Mendengarkannya

Mereka adalah murid-murid para sahabat nabi, merekalah pengisi zaman khairul qurun yang kedua setelah masa sahabat nabi.

Sikap Said bin al Musayyib

Ia adalah tabi’in utama, setelah Uwais al Qarny. Sebagian lagi mengatakn ia adalah junjungan para tabi’in. Ia termasuk tujuh ahli fiqih (Fuqaha as Sab’ah) Madinah pada zamannya. Ternyata beliaupun pernah mendengarkan nyanyian.

Dari Ibrahim bin Muhammad al Abbas al Muthallibi, bahwa Said bin al Musayyib pernah melewati suatu tempat di Mekkah, dan beliau mendengar Al Akhdhar sedang menyanyikan sebuah syair di Darul ‘Ash bin Wail dengan syair:

Hilang harum kesturi di perutnya Nu’man secara tiba-tiba

Zainab berjalan di antara wanita-wanita yang mengelilinginya

Kemudian Said menepuk Nu’man dengan kakinya. Kemudian Nu’man berkata: “Ini, Demi Allah! Hanya untuk didengarkan dan dinikmati saja.”

Lalu, Said bin al Musayyib menjawab dengan menyanyikan syair:

Dia tidak seperti wanita lain yang menebarkan sakunya sehasta

Dan kedatangannya memanjangkan kuku jarinya

Dan mencat ujung jari dengan wangi misk dan

Kakinya yang halus seperti bulan purnama ....dst

Ibrahim mengatakan: Mereka beranggapan bahwa syair ini adalah buatan Said bin al Musayyab. Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Ini bukanlah Syair buatan An Namiri sebagaimana yang pernah aku riwayatkan, dan dalam syair dia tidak ada bait seperti ini. Jelas ini adalah bait syair buatan Said bin al Musayyib.

Kisah ini juga dikutip oleh Ibnul Jauzy dalam Talbisul Iblis, dan Ath Thabrani serta As Sam’ani dalam Awail adz Dzail.

Sikap Salim bin Abdullah

Dia adalah Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab. Imam Ibnu Thahir mengatakan, dengan sanadnya yang sampai pada Abdul Aziz bin Abdul lathif dia berkata, ayahku mengatakan: “Aku pernah masuk ke rumah Salim bin Abdullah bin Umar. Di sana ada Asy’ab yang sedang menyanyikan syair:

Perubahan di wajahnya bagai purnama setahun penuh

Yang terbebas dari dosa dan kesalahan

Yang nampak hanyalah kekayaan

Sesuai dengan kesucian jiwa

Memisahkan setiap hal yang jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ...dst

Lalu Salim berkata kepada Asy’ab: “Ulangi lagi untukku.” Maka Asy’ab melanjutkan sampai selesai.

Kemudian Salim berkata: “Hai demi Allah, kalaulah engkau tidak bergantian mengisahkan syair ini, niscaya akan aku beri hadiah untukmu.

Kemudian Imam ibnus Sam’ani mengutip akhir sanadnya, dan juga Abdul Aziz bin Abdul muthallib, beliau adalah Qadhi di Madinah, ada pula yang menyebut Qadhi di Mekkah.

Sikap Qadhi Syuraih

Dinukil dari Al Ustadz Abu Manshur al Baghdadi dalam As Sima’ menceritakan tentang Qadhi Syuraih, bahwa beliau menyusun syair, mendendangkan dan mendengarkannya sendiri dengan penuh penghayatan.

Sikap Kharijah bin Zaid

Dia adalah salah seorang dari tujuh ahli fiqih Madinah. Tentang kisahnya mendengarkan musik sudah kami sebutkan dalam Sikap Hassan bin Tsabit Radhiallahu ‘Anhu. Silahkan diperiksa.

Sikap Said bin Jubair

Al hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir menceritakan dengan sanadnya yang sampai kepada al Ashmu’i tentang Al Qadhi Said bin Jubair; Umar bin Zaidah menceritakan kepada kami, Isteri Amr bin Al Asham menceritakan: “Kami nelewati sebuah tempat dan di samping kami ada Said bin Jubair dan di antara kami ada seorang jariyah yang bernyanyi dengan memukul duff, dengan mendendangkan syair:

Kalaulah kamu tidak kagum kepadaku, maka kemarilah

Said mengagumiku,

Dengan berkurban yang kaum muslimin

Sedikit sekali yang melakukannya ...dst

Maka Said menimpali:

“Kau dusta, kau dusta!”

Al Faqihi meriwayatkan dalam Tarikh Mekkah, bahwa Said mendengarkan lagu yang diiringi duff dengan tidak mengecam perbuatan itu. Namun, ketika diperbincangkan hal itu, ia menyanggahnya dengan tanpa mengecam.

Sikap Amir Asy Sya’bi

Dia adalah tabi’in generasi pertama. Dalam Shafwat at Tashawwuf Al Hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir mengatakan, Al Ashmu’i berkata, Amr bin Abi Zaidah menceritakan: “Asy Sya’bi lewat di depan jariyahnya yang sedang bernyanyi, Asy Sya’bi menyenanginya, namun jariyah itu diam ketika melihat Amir Asy Sya’bi. Lalu Asy Sya’bi berkata: “Tinggikan ujung lagu itu.”

Kisah ini juga terdapat dalam Awailudz Dzaili-nya Ibnu Sam’ani.

Sikap Ibnu Abi ‘Atiq

Ia seorang faqih, zuhud, dan mengajarkan syair nyanyian. Shahihain meriwayatkan hadits darinya. Dalam Al Mawfiqiyat Thayyibah, dari Ummi Sulaiman binti Nafi’, bahwa Ibnu Abi ‘Atiq pernah masuk ke rumah Jariyah di kota Madinah, yang mendendangkan nyanyian kepada Ibnu Suraij:

Hati telah mengatakan yang sebenarnya

Sebagaimana diceritakan Ummi Zaid

Sedangkan hewan tunggangan kelam kelabu

Kelabu karena penunggangnya ... dst

Kemudian Ibnu Abi ‘Atiq meminta jariyah itu mengulangi nyanyiannya, tetapi jariyah tersebut menolaknya, sehingga Ibnu Abi ‘Atiq keluar rumah karena kesal. Kisah ini sangat tenar dan sanadnya kuat.

Sikap ‘Atha bin Abi Rabah

Dia adalah tokoh tabi’in terkenal. Luas ilmunya, wara’, zuhud, ‘abid dan penghapal hadits dan atsar. Imam al Baihaqi mengatakan, dengan sanad sampai Ibnu Juraij, aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang masalah syair yang diiringi musik, beliau menjawab: “Aku berpendapat hal itu tidak mengapa, selama tidak terdapat hal yang buruk di dalamnya.”

Ibnu Abdil Barr dalam sanadnya yang sampai kepada Ibnu Juraij berkata: “Aku bertanya kepada ‘Atha tentang bersenandung syair dan lagu, beliau menjawab: “Tidak apa-apa selama tidak mengandung hal yang buruk.”

Muhammad bin Ishaq al Faqihy dalam Tarikh Makkah, menceritakan bahwa ketika Imam Atha’ mengkhitan anaknya, di dalamnya ada nyanyian dua orang pemuda yakni al ‘Aridh dan Ibnu Suraij. ‘Atha menyukai suara Ibnu Suraij sehingga ia berkata: “Yang terbaik di antara kalian adalah yang lembut suaranya yaitu Ibnu Suraij.”

Sikap Umar bin Abdul Aziz

Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Ishaq tentang Umar bin Abdul Aziz. Ishaq ditanya tentang nyanyian menurut Umar bin Abdul Aziz. Dia mengatakan: “Ketika menjadi khalifah tidak pernah sama sekali mendengarkan nyanyian, sedangkan ketika masih menjadi pangeran beliau menyedikan waktu khusus untuk mendengar nyanyian tapi yang baik-baik saja. Dia sendiri yang mendendangkan dan memainkan alat musiknya. Di kamarnya ada tharb (gendang), kadang-kadang ia memukul tharb itu dengan kakinya.”

Dalam Al Mawfiqiyat, Zubair bin Bakr mengatakan saya pernah mendengar paman mengatakan, “Saya pernah bertemu orang-orang Madinah yang menyanyikan lagu yang disandarkan sebagai gubahan Umar bin Abdul Aziz.”

Al Adfawi menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz, sebelum menjadi khalifah, suk mendengarkan budak-budaknya bernyanyi.

Sikap Sa’ad bi Ibrahim

Ibnu Hazm menceritakan tentang pendapat Sa’ad bin Ibrahim (seorang Qadhi di Madinah, cucu Abdurrahman bin ‘Auf), bahwa ia termasuk tabi’in yang membolehkan nyanyian.

V. Para Imam setelah tabi’in juga membolehkan nyanyian

Sikap Ibnu Juraij

Dalam At tadzkirah al Hamduniyah diceritakan oleh Daud al Makky, bahwa Ibnu Juraij sedang mengisi ta’lim, dan di dalamnya ada rombongan dari Irak di antaranya ada Abdullah bin Mubarak. Saat itu lewatlah seorang penyanyi, maka Ibnu Juraij berkata, “Maukah engkau bernyanyi?” penyanyi itu menjawab, “Aku sedang terburu-buru,” tetapi kemudian ia bernyanyi juga. Ibnu Juraij berkata, “Suaramu bagus.” Kemudian ia menghadap ke jamaah dari Irak, “Apakah kalian tidak suka nyanyian?” mereka menjawab: “sesungguhnya di Irak kami tidak menyukai nyanyian.” Beliau bertanya, “Kalau bersenandung bagaimana?” mereka menjawab: “Bersenandung tidak masalah bagi kami.” Ibnu Juraij menimpali, “lalu, apa bedanya bersenandung dengan bernyanyi?”

Ibnu Qutaibah berkata dalam Ar rukhshah fis Sima’: Ibnu Juraij bercerita, bahwa beliau pernah bermaksud pergi Jumat dan melewati sebuah rumah seorang penyanyi, kemudian ia singgah dan pemilik rumah keluar, dan duduk bersamanya di pinggir jalan. Ibnu Juraij berkata: “Bernyanyilah.” Maka menyanyialah ia, sampai Ibnu juraij mengalir air matanya hingga membasahi janggutnya, karena syairnya menceritakan kenikmatan surga.

Sikap Muhammad bin Sirin

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu ‘Aun (murid Ibnu Sirin). Beliau berkata: Pada keluarga Muhammad bin Sirin terdpat kumpulan malak (para suami) yang berkumpul-kumpul di saat senggang. Di saat Mumammad bin Siri pulang ke rumah ia berkata kepada isterinya: “Di mana makananmu?” Ibnu ‘Aun berkata: “Yang dimaksud dengan mkanan adalah duff.” (Al Mushannif, IV/193)

Sikap Imam Abu Hanifah

Dalam Ibnu Abdi Rabbah dalam al ‘Aqd menyebutkan, Hafash bin Ghiyats menerima langsung dari Muhamamd bin Hasan dari Abu Yusuf, dia (Abu Hanifah) berkata: “Adapun aku cukup menyukainya sebagai hutang yang mesti aku lunasi, dan aku berjanji pada pada diriku sendiri, bila dilantunkan lagu, aku akan mendengarkannya.” 

Ibnu Qutaibah juga menceritakan tentang Abu Hanifah yang sering mendengarkan nyanyian dan musik tetangganya yang bernama ‘Amr. Hingga suatu hari ‘Amr dipenjara, mendengar dia dipenjara, Abu hanifah pergi menemui khalifah meminta pembebasan ‘Amr.

Sikap Imam Malik

Al Adfawy dalam Al Imta’ bi Ahkamis Sima’ meriwayatkan, Khalifah Harun ar Rasyid pernah bertanya kepada Ibrahim bin Said, “Apakah Anda tahu sikap Imam Malik terhadap musik?” Ibrahim menjawab: “Demi Allah, tidak! Tetapi ayahku pernah memberitahu bahwa dia pernah berkumpul pada undangan Bani Yarbu’. Saat itu mereka termasuk kaum yang lebih dalam pengetahuannya, sedangkan Malik paling sedikit ilmu dan kemampuannya, mereka membawa duff sambil bernyanyi dan bersenda gurau, sedangkan Malik hanya memegang duff. Beliau menyanyikan sebuah lagu untuk mereka:

Keselamatanku terancam di antara kita, dan

Di manakah aku temukan penyelasaian, di mana?

Sedangkan ucapan Imam malik, bahwa beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi, bukan berarti bernyanyi haram. Melainkan ia mencela jariyah yang selalu menyanyi, sehingga melupakan tugas pelayanan lainnya.

Ar Ruyani meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik. Ustadz Abu Manshur al Faurani meriwayatkan dari Imam Malik kebolehan menggunakan ‘Aud. Imam Malik adalah Imamnya Penduduk Madinah, berkata Ibnu Thahir bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Madinah tentang bolehnya memainkan ‘Aud/kecapi. Ibnu Nahwi dalam al Umdah menyatakan bahwa, Ibnu Thahir berkata, “Pendapat itu sudah menjadi ijma’ penduduk Madinah.”

Sikap Imam Asy Syafi’i

Imam al Ghazali menerangkan dalam Al Ihya’, “pada dasarya madzhab ini tidak mengharamkan nyanyian.” Yunus bin Abdil A’la mengatakan, Aku bertanya kepada Imam Asy Syafi’i tentang dibolehkannya orang Madinah mendengarkan nyanyian dan musik, maka Imam Asy Syafi’i menjawab: “Sama sekali aku tidak tahu, ulama Hijaz mana yang melarang mendengarkan nyanyian kecuali yang jelas-jelas diharamkan, adapun bersenandung, Al athlal dan Al Marabi; itu adalah termasuk memperindah suara dengan dibarengi syair atau sajak, itu boleh-boleh saja.”

Al Mawardi meriwayatkan tentang kebolehan memainkan ‘Aud oleh sebagian ulama syafi’iyyah. Bahkan Ibnu Nahwi mengatakan jumhur ulama syafi’iyyah menyatakan kebolehannya. Hal ini juga dikatakan oleh Abu ishaq Asy Syairazi Asy Syafi’i.

Imam Ahmad bin Hambal

Imam Abul Wafa bin Aqil al Hambali dalam al Fushul berkata: Ada riwayat yang shahih sampai kepada Imam Ahmad bahwa dia pernah mendengarkan nyanyian dari anaknya yang bernama shalih. Dia hanya membenci nyanyian yang diikuti sesuatu yang dibenci.

Pensyarah al Muqaffai mengatakan: diriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau mendengar sebuah ungkapan syair dari anaknya, shalih dan dia tidak mengecamnya. Shalih bertanya kepada Imam Ahmad, “Wahai Ayah, bukankah engkau mengingkari dan membencinya?”. Imam Ahmad menjawab: “itu dituduhkan sebagai pendapatku, maka mereka melakukan sebuah kemungkaran bersamanya.”

Imam Sufyan bin ‘Uyainah

Murid Sufyan bin ‘Uyainah, yakni Zubair bin Bakr bercerita dalam Al Mawfiqiyat, ketika beliau mengunjungi Ibnu jami’ di Mekkah, Ibnu jami memberi mereka banyak harta, Sufyan bertanya, “Dengan apa kita membalas harta sebanyak ini?” mereka menjawab, “Dengan nyanyian saja.” Lalu Zubair berkata, “lantas dengan apa mereka membalasnya?” Mereka menjawab:

Aku thawaf memutari ka’bah

Beserta yang lainnya

Sambil aku angkat kain sarungku sebatas mata kaki

Sufyan menjawab; “Bagus, itu sunnah. Lanjutannya?’ Mereka menjawab:

Aku bersujud malam hari sampai subuh

Dan kubaca ayat-ayat yang Allah turunkan

Sufyan berkata: “Sangat baik, bagus, lanjutannya?” mereka meneruskan ...dst

Demikianlah, uraian panjang, tentang mubahnya nyanyian dan musik tabuh, menurut Al Quran, Al hadits, perilaku para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, Imam empat, dan lain-lain.

VI. Lagu dan Musik –walaupun nasyid Islam- bisa haram, jika ...

1. Tinjauan isi syairnya, jika isinya menodai aqidah, jorok, mesum, menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta’ala, maksiat, cinta picisan dan rayuan kepada wanita. Inilah kebanyakan lagu yang ada saat ini.

2. Tinjaun penyanyi dan pendengar, yakni penampilannya; apakah meniru orang kafir? Pakaiannya pamer aurat. Ada tarian dan jogetnya. Wanita tidak boleh bernyanyi untuk laki-laki yang bukan mahramnya.

3. Tinjauan waktu, jika nyanyian dapat memalingkan manusia dari kewajiban agama dan dunia maka wajib ditinggalkan. Termasuk nyanyian yang akhirnya menyita waktu, atau berlebihan, maka wajib ditinggalkan. Setiap manusia, dia yang paling tahu tentang keadaan dirinya, saat bagimanakah sudah layak disebut melampaui batas.

4. Tinjauan tempat, jika di dalamnya terdapat kemunkaran seperti khamr, wanita, judi, seperti di bar dan diskotik. Berbaurnya laki-laki dan perempuan.

5. Dari dampaknya, ini tolok ukurnya masing-masing individu. Jika ternyata mendengar nyanyian dan musik membuatnya lahir rasa takut dan cemas tak berdasar, atau lahir syahwat, atau lahir keinginan untuk melakukan pebuatan haram, maka langsunglah ia menjauhi lagu dan nyanyian.

Sekian, wa akhiru da’wana alhamdulillah ....









(Diringkas dari kitab Fiqhul Ghina wal Musiqy karya Dr, Yusuf al Qaradhawy, cet 1, 2001M, Maktabah Wahbah, dan sumber-sumberlainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG KAMI - SILAHKAN BERKUNJUNG KEMBALI - WASSALAMU'ALAIKUM